Proyek pembangunan jalan 3 Gang di Kecamatan Menggala , Kabupaten Tulang Bawang, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian awak media.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek pembangunan jalan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar RpRp387.665.812,57, dengan pelaksana kegiatan CV Gagah Perkasa.
Dari hasil pantauan tim media investigasi di lapangan pada Kamis (01/10/2026), ditemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Beberapa pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam ketentuan jasa konstruksi.
Selain itu, meskipun papan proyek terpasang, namun informasi teknis yang tercantum belum sepenuhnya lengkap, seperti volume panjang lebar pembangunan jalan padahal, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga waktu pemantauan dilakukan, pekerjaan fisik proyek masih berlangsung dan belum rampung, sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat terkait progres pekerjaan serta kesesuaian dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Sebagai proyek infrastruktur strategis, pembangunan jalan ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas, keselamatan pengguna jalan, serta menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penerapan standar K3 dan keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting agar pelaksanaan pembangunan berjalan aman, profesional, dan bertanggung jawab. Alat Pelindung Diri (APD): Wajib menggunakan helm proyek, rompi reflektif, sepatu keselamatan, dan masker.
Selain masalah teknis, papan informasi proyek juga disorot karena tidak mencantumkan volume pekerjaan secara rinci. Informasi yang tertera hanya menyebutkan nilai anggaran tanpa keterangan panjang atau luas pembangunan
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV. Gagah Perkasa dan Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait temuan di lapangan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides, media ini membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan resmi dari pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya. (Tim/Red)
Social Header