Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid PAUD tahun ajaran 2026/2027 mulai Oktober hingga November 2026 guna mendukung wajib belajar (Wajar) 13 tahun.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan proses penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil untuk tahun ajaran 2026/2027, dengan menggunakan Dapodik cut off per 31 Agustus 2026.
“Proses penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027, yaitu dengan menggunakan data murid pada Dapodik dengan cut off 31 Agustus 2026,” ucap Dirjen Gogot, Selasa (2/6/2026).
Untuk pengusulan, katanya, satuan pendidikan hingga dinas pendidikan kabupaten/kota dapat melakukan pengusulan pada setiap bulan September.
Lebih lanjut, Dirjen Gogot mengatakan mekanisme penyaluran PIP PAUD sama dengan mekanisme PIP pada jenjang sekolah lainnya. Oleh karena itu, lanjutnya, pengusulan nama penerima PIP PAUD dimulai dari basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari kelompok miskin hingga usulan dari sekolah.
Setiap murid PAUD yang dinyatakan layak menjadi penerima PIP akan menerima dana bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun yang akan disalurkan sekaligus ke akun rekening yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik.
Sebagai informasi, penguatan norma hukum wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD telah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini. Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi, pembiayaan serta penjaminan mutu layanan. (Red)
Social Header