Breaking News

Diduga Pungli Berkedok Perpisahan, Wali Murid SMPN 3 Banjar Agung Mengeluh

Tulang Bawang : amperanewsjaya.com

Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. Kali ini, sorotan tertuju pada SMP Negeri 3 Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, yang diduga membebani wali murid dengan pungutan sebesar Rp100 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan kelas IX.

Kebijakan tersebut menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Pasalnya, program wajib belajar 9 tahun yang digaungkan pemerintah seharusnya memberikan kemudahan akses pendidikan bagi masyarakat, terlebih dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan meringankan beban orang tua siswa.

Namun kondisi berbeda justru dirasakan para wali murid di SMPN 3 Banjar Agung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, seluruh siswa kelas IX diwajibkan membayar iuran perpisahan sebesar Rp100 ribu per siswa. Jika jumlah siswa lebih dan kurang nya sekitar 150 orang, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Ironisnya, kegiatan perpisahan tersebut dikabarkan hanya menggunakan gedung kampung/desa yang berada tepat di depan sekolah.

Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Meski demikian, dirinya terpaksa mencari pinjaman demi anaknya dapat mengikuti acara perpisahan bersama teman-temannya.

“Kami ini orang susah, makan saja kadang mi instan dibagi berdua. Kalau memang kami mampu mungkin tidak masalah, tapi demi anak supaya tidak malu karena teman-temannya ikut semua, saya sampai harus pinjam uang ke tetangga,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (22/05/2026).

Masyarakat pun meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang segera turun tangan untuk memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, khususnya kepala sekolah yang diduga bertanggung jawab atas pungutan tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum seperti Polres Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri juga diminta untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut agar tidak menjadi contoh buruk bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Tulang Bawang.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait. Dunia pendidikan jangan sampai dijadikan tempat membebani rakyat kecil,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Selain itu menurut peraturan kementerian Pendidikan Pasal 12 (b). Dilarang Melakukan Pengutan dari peserta Didik atau orang / walinya.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMPN 3 Banjar Agung belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan awak media juga belum mendapat respons.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun kepala sekolah terkait pemberitaan tersebut. (TONO/TIM)
© Copyright 2022 - amperanewsjaya.com