Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang. Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang. (DPC PPWI TUBA) Menyayangkan bapak Simajuntak yang diduga pemilik pupuk bersubsidi jenis urea yang saat ini masih bungkam, tidak bisa memberikan keterangan dan informasi pada awak media permasalahan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), distributor Muhakam ikut bungkam diduga pupuk bersubsidi jenis urea adalah pupuk siluman. Ungkap Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA (pada hari Senin 02 Pebruari 2026, sekitar Jam 8:00 wib
Menurut Bu Dewi saat di wawancara mengatakan bahwa pupuk bersubsidi jenis urea tersebut bukan miliknya, tetapi milik bapak'nya," pak pupuk bersubsidi ini bukan milik saya, tapi milik bapak saya namanya Simanjuntak yang berada di unit 2 kalau mau ketemu dengan bapak saya dia ada di unit 2 biar bisa bapak lihat surat (SPJB) soalnya bapak saya semua yang ngurus surat-surat Kiosnya, saya hanya sebagai administrasinya aja." Ucap Bu Dewi
"Maaf Bu Dewi tutur Andreyadi Ketua (DPC PPWI TUBA) kami tidak arah ke unit 2 soalnya kami masih ada beberapa hal yang kami lakukan di rawa pitu itu. Sedang mengurus sengketa tanah sawah milik masyarakat jadi kalau bapak sampean bisa temuin aja di tempat ibu Dewi ini." Tegasnya
Apa saya telpon supaya bapak saya datang kesini supaya bisa menjelaskan kepada kalian, sembari memegang HP Android ibu Dewi menghubungi bapaknya yang bernama Simanjuntak, terhubung lalu seolah - olah mau datang ketempat Bu Dewi dan berkata mungkin sampai sini jam 3 pak. Kata Bu Dewi kepada Awak media
Awak media kembali konfirmasi Setelah jam 03:00 wib sesuai dengan apa yang di ucapkan oleh Bu Dewi, awak media kembali menggali informasi serta konfirmasi terkait dengan hasil temuan awak media pupuk bersubsidi." Maaf bapak Simajuntak tidak bisa datang dan ini surat (DO) tapi saya tidak izinkan sampean ngambil fhotonya. Tutur Bu Dewi
Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. Bu Dewi saya kan menanyakan surat SPJB katanya orang tua sampean mau datang dan menunjukan surat SPJB nya. Bahkan saya chat WhatsApp dan mencoba menghubungi bapak Simajuntak, tapi tidak ada jawaban dan balasan apakah takut gak bisa menunjukkan surat SPJB nya. Ucap tegas Andre ketua DPC PPWI TUBA
Andreyadi melanjutkan," saya chat WhatsApp dan telpon via WhatsApp anggota Polsek Rawa Pitu Pak Edwin," katanya, dia dapat telpon dari Polres Tulang Bawang terkait dengan pupuk Bu Dewi, bahwa ada salah satu oknum wartawan yang melaporkan ke Polres. Wartawan mana saya mau konfirmasi dengan bapak Edwin. Tetapi sampai saat ini tidak satupun chat WhatsApp dan telpon saya yang di angkat bahkan chat WhatsApp sayapun tidak di jawab oleh bapak edwin. Jangan mengada - ada apa ibu Dewi ini mau mencoba menakut-nakuti kami awak media. Kata Andre
Mengingat, pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan mudah. UU ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, sekaligus mencegah praktik korupsi.
Kalau sampai ada keterlibatan pihak anggota Polsek Rawa Pitu kami awak media dan DPC PPWI TUBA, meminta kepada Bapak Yuliansyah SIK.MH. Kapolres Tulang Bawang untuk menindak tegas oknum anggota polisi yang berdinas di Polsek Rawa Pitu yang diduga bermain mata dengan para mafia pupuk bersubsidi atau sudah mendapatkan (UPETI) untuk penyelewengan pupuk bersubsidi.tegasnya
Menjadi pertanyaan besar bagi awak media bahwa bapak simajuntak tidak bisa menunjukkan surat tersebut sedangkan surat SPJB dalam surat pengajuan pupuk subsidi singkatan dari Surat Perjanjian Jual Beli. Ini adalah dokumen hukum resmi yang menjadi dasar kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi antara pihak distributor dengan pengecer (kios) resmi.
Berikut adalah poin penting mengenai SPJB dalam konteks pupuk bersubsidi:
Definisi: Kesepakatan kerja sama antara Holding BUMN Pupuk/Distributor dengan Pengecer Resmi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tujuan: Menjamin penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen/distributor ke pengecer sesuai dengan prinsip 6 tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu).
Fungsi: SPJB menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh kios/pengecer untuk melakukan penebusan pupuk subsidi dari distributor.
Isi Kontrak: Meliputi alokasi jumlah pupuk, wilayah kerja, Harga Eceran Tertinggi (HET), dan aturan penyaluran kepada petani.
Dalam pengajuan, SPJB menegaskan bahwa kios telah diakui secara resmi sebagai penyalur, dan berkewajiban menyalurkan kepada petani yang berhak.
Sedangkan dalam hal ini bisa terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar," pungkasnya bersambung ( Tim/Red)
Social Header