Breaking News

Diduga Kuat Simanjuntak Pemilik Pupuk Bersubsidi dan Distributor PT.Mahakam Kebal Hukum

Tulang Bawang : amperanewsjaya.com

Kuat dugaan Kios pengecer Anugerah Tani di Kecamatan Rawa Pitu, langgar aturan kesepakatan di dalam kesepakatan kerjasama SPJB. Tentang penyaluran pupuk dari distributor Mahakam ke kios pupuk yang terdaftar dalam. No registrasi. Melalui Penyaluran. Aplikasi ipuber yang bekerjasama dengan distributor Mahakam.    

Ketua DPC PPWI : Andreyadi melakukan pendalaman terkait  pengecer kios di kecamatan rawa pitu yang sedang melangsir pupuk subsidi melalui kapal air kelotok Sebanyak 18 ton jenis Ponska atau dua DO surat jalan di lokasi pada hari Sabtu sekira jam.18:00 wib.  Sedang Melakukan langsiran pupuk subsidi Jenis npk atau Ponska PT Pusri subsidi yang di kirim melalui distributor Mahakam. 

Andreyadi ketua DPC PPWI Tuba. Kecam keras. Distributor Mahakam adanya kejanggalan terkait pengiriman pupuk di kios Anugerah Tani. Kecamatan Rawa Pitu.  Andreyadi menduga. Distributor Mahakam dan Kios Anugerah Tani bisa kami duga Kios Anugerah Tani tidak memiliki kartu  E-Rdkk dan melanggar kesepakatan yang di tuangkan dalam Surat Pengecer Jual Beli (SPJB). Yang menjadi 6 prinsip, ya itu tepat Waktu tempat Mutu dan tempat Pengirimannya. Distributor  Mahakam seharusnya mengirim pupuk di kios yang terdaftar dalam aplikasi ipuber di muat dari gudang lini 3 di kirim ke kios pengecer di sebut gudang lini 4. Adalah kios pengecer sampai di susun di dalam gudang lini 4 tersusun rapih di dalam gudang. 

Dalam pantauan Ketua PPWI DPC Tulang Bawang. Melihat secara kasat mata langsung kalau pupuk yang di kirim dari distributor Mahakam cuma di  kirim pinggir kanal aja. Bahkan saya wawancara pemilik rumah ternyata rumahnya disewakan oleh Simajuntak menjadi kios : Anugerah Tani, biasanya para kelompok tani mengambil pupuk bersubsidi ini ada bukti dokumentasi seperti membawa Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).Ucap Andre 

"Kalau itu saya tidak tau pak saya hanya dapat telponan dari Bu Dewi, kalau ada yang ngambil pupuk disini Bu Dewi nelpon saya, karena Tempat saya ini disewa oleh bapak Simanjuntak bapaknya Bu Dewi untuk tempat menampung pupuk bersubsidi jenis urea dan Phonska." Ujarnya 

Kios Anugerah Tani dan distributor diduga tidak ikut aturan Kumentan yang sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang dan peraturan yang semestinya.

Selanjut'nya antara kesepakatan. Untuk di terus kan lagi ke kios pengecer melalui angkutan kapal air sampai di kios pengecer.  Semua atministerasi di tanggung oleh pihak Poktan dan kios pengecer  tidak ada pengawasan. Dari pihak distributor Mahakam. Untuk meneruskan pupuk ke kios pengecer.

Pihak distributor yang tidak mengawal pengiriman pupuk bersubsidi dari gudang lini 3 ke lini 4 (kios resmi) melalui jalur laut dapat dikenakan sanksi tegas. Pengawalan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan atau pengalihan pupuk subsidi ke pihak yang tidak berhak.

Distributor yang terbukti terlibat penyelewengan, seperti membiarkan pupuk bersubsidi hilang atau dijual di luar lini 4 (kios resmi), dapat dijerat hukum pidana. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara hingga 2 tahun (menurut kasus penyalahgunaan) atau bahkan hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar untuk pelanggaran HET dan

Pengiriman via kapal laut (water-way) memiliki risiko tinggi pengalihan keluar jalur resmi. Distributor bertanggung jawab penuh atas pupuk bersubsidi sampai diterima oleh pengecer resmi. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - amperanewsjaya.com